Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PP Pengupahan Kebiri Hak Konstitusi Pekerja

Hendra Kusuma , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2015 |16:11 WIB
PP Pengupahan Kebiri Hak Konstitusi Pekerja
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jika Gubernur dan Bupati atau Walikota menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka mereka tidak peka dan memilih untuk berjamaah melakukan pelanggaran, berjamaah dalam menindas pekerja dan berjamaah dalam memiskinkan rakyat," tutupnya.

Adapun, tuntutan ASPEK Indonesia sebagai berikut:

1. Batalkan PP 78/2015 karena melanggar UU yang lebih tinggi, dan kembali tetapkan UMP/UMK berdasarkan UU 13/2003 yaitu melalui hasil survey KHL yang benar.

2. Penambahan komponen KHL dari 60 menjadi minimal 84 komponen.

3. Naikkan UMP/UMK minimal 25 persen dari hasil survey KHL yang benar.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement