Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Blok Masela Terjadi Sebelum Rizal Ramli & Sudirman Said 'Tidak Akur'

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 02 Januari 2016 |12:28 WIB
Kisruh Blok Masela Terjadi Sebelum Rizal Ramli & Sudirman Said 'Tidak Akur'
(Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Perdebatan pembangunan kilang di Blok Masela, Maluku bukan baru-baru ini saja terjadi. Bahkan sudah terjadi sebelum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli 'tidak akur'.

Sudirman Said dan Rizal Ramli sudah silang pendapat dalam pembangunan kilang di Blok Masela. Hal inipun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Mantan Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Aussie Gautama pun membedah perdebatan sengit pembangunan kilang Blok Masela yang sudah terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, perdebatan sengit untuk membangun kilang Blok Migas dengan sistem LNG terapung (floating LNG/offshore) atau dibangun di darat atau sistem pipanisasi (onshore) sudah terjadi sekitar 2008 hingga 2010.

"Di 2008-2010 perdebatan onshore atau offshore sudah terjadi dan cukup sengit. Dengan looking back in the history, sangat sengit. Mungkin tidak kalah dengan diskusi yang ada sekarang," tegas Aussie usai acara Polemik Sindo Trijaya dengan topik "Kegaduhan Blok Masela", Jakarta, Sabtu (2/1/2016).

Aussie menambahkan, pada waktu itu, Inpex Corporation selaku operator Blok Masela mengusulkan pengembangan kilang dilakukan dengan sistem LNG terapung atau floating LNG dengan kapasitas 4 miliar ton per tahun. Namun, pemerintah tak kunjung mengambil keputusan dan akhirnya memilih untuk melakukan studi dengan melibatkan pihak ketiga.

Studi tersebut melibatkan UI, ITB, ITS, gamma, dan juga melibatkan konsultan dari luar. Rekomendasi dari studi tersebut pun tetap membangun kilang floating LNG. Akhirnya, pemerintah pun memutuskan untuk membangun kilang terapung namun dengan kapasitas hanya 2,5 m ton per annum. Keputusan tersebut diambil sekitar tahun 2010.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement