Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Tax Amnesty Jangan Didesain untuk Jangka Pendek

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2016 |11:15 WIB
Aturan <i>Tax Amnesty</i> Jangan Didesain untuk Jangka Pendek
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A


JAKARTA – Rancangan Undang- Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty resmi lolos dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan akan mulai dibahas pada 11 Januari.

Namun, aturan tersebut diharapkan tidak didesain semata untuk kepentingan jangka pendek, yaitu mengejar target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp1.360,2 triliun. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya menunggu draf resmi, termasuk naskah akademik yang akan diajukan pemerintah, mengingat beleid itu merupakan inisiatif dari pemerintah. Melalui naskah akademik, DPR akan menilai apakah pengampunan pajak untuk mencapai target penerimaan pajak saja. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, berbagai poin pentingdalamaturantersebuttidak bisa dilepaskan dari konteks reformasi perpajakan. Hal itu supaya aturan tersebut tidak mencederai semangat keadilan, terutama bagi wajib pajak (WP) yang selama ini patuh.

”Jadi, (ideologi) tax policy-nya harus jelas dulu, baru kita membuat tax law termasuk nanti di situ UU KUP-nya (Ketentuan Umum Perpajakan) juga diselaraskan. Baru kemudian, kita bicara administrasi sistem perpajakan. Jadi, tiga tahap itu harus jelas dulu,” kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement