Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Tax Amnesty Jangan Didesain untuk Jangka Pendek

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2016 |11:15 WIB
Aturan <i>Tax Amnesty</i> Jangan Didesain untuk Jangka Pendek
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Andreas berpendapat, kebijakan pajak selama ini belum mencerminkan keadilan. Dia pun merujuk pada data Bank Dunia yang menunjukkan besarnya ketimpangan kekayaan di Indonesia, di mana 1% penduduk menguasai 50,3 persen aset yang ada di Tanah Air.

Masalah keadilan dalam konteks reformasi perpajakan, sebut Andreas, akan menjadi perhatian utama DPR di dalam pembahasan tax amnesty . Tiga poin utama ihwal tax amnesty yang akan dibahas adalah masalah besaran tarif tebusan, repatriasi modal, serta infrastruktur pasca-tax amnesty . Dia pun tidak sepakat apabila aturan tersebut memiliki tarif tebusan rendah hingga 2%. Selain itu, dia menilai kewajiban repatriasi modal juga seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aturan tax amnesty.

”Fungsi pajak itu distribusi kekayaan yang berkeadilan. Kita memahami pemerintah mendesak dan perlu (tax amnesty) tetapi ini jangan sampai pendekatan teknokratis mengorbankan ideologinya (pajak berkeadilan),” ucap dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah harus mengemukakan secara jelas terlebih dahulu tujuan dari tax amnesty. Dia mengatakan, isu yang berkembang di ruang publik tentang tujuan tax amnesty masih berbeda- beda. Dia pun berpendapat, pemerintah belum memiliki skenario yang terukur mengenai reformasi perpajakan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement