JAKARTA - Sejak menjabat, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan sejumlah aturan. Beberapa kali aturan yang diterbitkan Susi ditentang nelayan.
Sebut saja aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Nelayan mengaku galau dengan beleid yang diterbitkan Susi. "Awalnya membuat orang galau," papar Anggota Mitra Nelayan Sejahtera Sukahar Juwana, Rabu (3/2/2016).
Namun, kebijakan tersebut lambat laun bisa dipahami nelayan. Hal ini karena mereka selalu diberikan pengertian dan sosialisasi secara berkala dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tapi ketika pemahaman dan sosialisasi kita ada kelompok paguyuban kita ini berusaha memberi penjelasan supaya mereka paham kebijakan cantrang itu benar," tukasnya.
Seperti diketahui, Susi mengeluarkan Permen Nomor 2 Tahun 2015 soal pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Beleid ini ditentang mati-matian oleh para nelayan. Bahkan pada 26 Februari 2015, ribuan nelayan melakukan demo memadati kantor Susi dan mendesak Susi mencabut aturan itu.
Meskipun ditentang ribuan nelayan, Susi tetap keukeh menegakkan aturan yang dibuatnya. Terutama mengenai penggunaan cantrang. Menurutnya, jika nelayan terus melakukan penangkapan dengan menggunakan cantrang, lambat laun ikan akan habis dan lingkungan laut pun akan rusak, sebab sifat alat tangkap tersebut mengeruk seluruh yang tertangkap alat tangkap tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.