JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan hukuman terhadap enam perusahaan ban kendaraan yang melakukan praktek kartel. Namun KPPU menyebut hal itu tidak sepenuhnya kesalahan dari perusahaan tersebut, tapi juga kesalahan dari pemerintah.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan investigasi ternyata keenam perusahaan ban tersebut melakukan praktek kartel lantaran diserbu produk-produk ban ilegal dari luar.
"Iya kemarin kita periksa enam perusahaan ban, setelah kami dalami salah satu penyebab adanya tindakan yang dilakukan perusahaan ban untuk mengantisipasi ban-ban ilegal yang sebagian dari China dan negara lain," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Syarkawi memandang, derasnya arus masuk produk ban ilegal lantaran pemerintah tidak tegas dalam menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga para pelaku usaha memilih untuk bertindak sendiri guna menyelamatkan usahanya.
"Ini pemerintah harus tegas terhadap masuknya barang ilegal ini. Kalau tida tegas akhirnya pengusaha akan bertindak sendiri. Nah tindakan yang dilakukan pengusaha secara sndiri itu jadinya kartel. Justru kartel terbentuk karena pemerintah tidak tegas," ujarnya.