Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar 'Liar' Tanpa Peraturan Menteri

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2016 |16:01 WIB
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar 'Liar' Tanpa Peraturan Menteri
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan kantong plastik yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini masih dalam tahap penyelesaian evaluasi. Meski sudah dikeluarkannya surat edaran oleh KLHK mengenai kantong plastik berbayar yang dikenakan Rp200, namun kebijakan ini masih belum diatur dalam Peraturan Menteri.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan, perlunya tindakan cepat untuk menyelesaikan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut. Pasalnya, secara hukum surat edaran memiliki posisi yang lemah, sehingga membuat ketidakjelasan penerapan kebijakan di setiap daerah.

"Kalo pake surat edaran posisinya lemah, Pemda menerapkan harga masing-masing. Masih harus segera dibereskan, kalo ga daerah suka-suka nentukan harganya ada Rp200, Rp3.000, Rp5.000," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Oleh Sebab itu, menurutnya penting untuk segera disahkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan kantong plastik berbayar.

"Surat edaran itu kayak model tidak wajib. Perlu Peraturan Menteri yang mengatur supaya ada dasar hukumnya," katanya.

Lanjutnya, bila tidak segera di atur dalam peraturan menteri maka baik dalam penentuan harga plastik dan alokasi dana akan tidak diketahui. "Jadi liar, perlu ada landasan," tutupnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement