JAKARTA - Hampir sekira satu juta korek api gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) hari ini telah diamankan di CV Gema Suplaindo, yang berada di kompleks pertokoan Mutiara Taman Palem B5-37, Cengkareng Timur, Jakarta Barat oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Keberadaan korek api gas yang tidak sesuai SNI ini tentu akan membahayakan nyawa konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma mengungkapkan beberapa ciri-ciri korek api gas yang tidak sesuai SNI. Dengan demikian, diharapkan agar konsumen semakin lebih berhati-hati dalam memilih produk korek api gas yang beredar di pasaran.
Ciri pertama korek api gas yang tidak sesuai SNI, ungkap Syahrul, bila ditekan pedal gasnya, maka api yang akan keluar ukurannya melebihi standar maksimal 12 milimeter (mm).
"Standarnya minimal 7 milimeter maksimal 12 milimeter. Kalau maksimal lebih dari 12 milimeter, maka dia tidak sesuai standar," ujarnya di lokasi sidak, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Dia melanjutkan, ciri kedua adalah bila setelah korek api gas dinyalakan dan dilepas pedal gasnya, maka api tidak langsung padam. Hal ini pula yang dikhawatirkan akan bisa menyebabkan kebakaran, terlebih bila konsumen secara spontan langsung memasukkan korek api gas ke dalam kantong baju atau celananya.
Ciri ketiga, isi cairan gas pada produk korek api gas yang tidak sesuai SNI akan penuh terisi. Seharusnya, cairan gas hanya terisi sekira 80 persen. "Minimal isinya 80 persen, enggak boleh 100 persen full," jelas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.