JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan SPT elektronik (e-filing) hingga hari ini telah mencapai target sebesar 7 juta wajib pajak.
"Target e-filing sudah tercapai. Sebesar 7 juta wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menggunakan SPT elektronik," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Adapun rincian pelaporan SPT menggunakan e-filing, lanjut Mekar, yaitu wajib pajak orang pribadi sebesar 6.941.150. Sementara, sisanya 296.131 adalah wajib pajak badan.
Meski target pelaporan SPT menggunakan e-filing sudah tercapai, pihaknya tetap mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT hingga akhir April nanti.
"Meskipun sudah tercapai mudah-mudahan tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT. Sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," tukas dia
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.