JAKARTA - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Pembahasan pun akan dilakukan pada tingkat Panitia Kerja (Panja).
Hingga saat ini, masih terdapat beberapa persolan yang harus dibahas lebih mendalam oleh pemerintah bersama DPR RI, di antaranya adalah besaran biaya tembusan baik repatriasi maupun non repatriasi. Tak hanya itu, pemerintah pun masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyediakan reward dan Insentif bagi wajib pajak pasca pengampunan. [Baca juga: Jika RUU Tax Amnesty Gagal, Indonesia Tak Perlu Takut]
"Ada kesiapan administrasi, reward dan insentif," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone di Jakarta.
"Pasca-pengampunan juga harus dipastikan adanya sistem penegakan hukum yang efektif, antara lain melalui audit pajak sebagai efek penjera, termasuk implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) di 2018," lanjutnya.
Pemerintah dan DPR pun diharapkan dapat memberikan reward kepada wajib pajak pasca pengampunan pajak. Hal ini diperlukan agar wajib pajak tak lagi mengulangi kesalahan seperti sebelumnya.