"Pemerintah dan DPR didorong untuk memberikan imbalan (reward) kepada wajib pajak tersebut, misalnya moratorium pemeriksaan pajak," jelasnya.
Pemerintah pun diminta untuk memberikan insentif bagi wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga, tax amnesty nantinya tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha penunggak pajak kelas kakap, melainkan juga memberikan karpet merah terhadap pengembangan UMKM.
"Demikian pula dapat diberikan insentif bagi wajib pajak skala menengah kecil agar menikmati tarif yang lebih rendah, sebagai bentuk keberpihakan kepada sektor UMKM," imbuhnya.
Untuk diketahui, tarif tembusan pajak yang saat ini diajukan pemerintah dalam RUU Tax Amnesty masih lebih rendah yang diharapkan. Pemerintah pun dituntut untuk dapat meningkatkan tarif tembusan demi peningkatan penerimaan pajak.
"Tarifnya sekarang sebenarnya kan 2 sampai 6 persen. Ini ada ruang bagi negara untuk bernegosiasi dengan pengusaha," imbuh Yustinus.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.