JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.
Dalam RUU ini, terdapat beberapa kebijakan yang mengatur mengenai pengampunan pajak. Adapun Wajib Pajak (WPOP dan WP Badan) yang berhak mendapatkan pengampunan adalah Wajib Pajak yang tidak sedang menjalani proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Dalam RUU ini, terdapat aturan yang mewajibkan Wajib Pajak untuk membayar tarif tembusan agar dapat menikmati fasilitas pengampunan pajak. Lantas, berapa tarif tembusan yang harus dibayarkan Wajib Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak?
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, berdasarkan RUU yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR, terdapat tiga tarif tembusan yang harus dibayarkan ke kas negara atas selisih nilai harta bersih.
Tarif tebusan yang harus dibayar adalah sebesar 2 persen pada periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan, 4 persen pada periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan, dan 6 persen pada periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.