Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Dapat Tax Amnesty? Ini Tarif Tebusan yang Harus Dibayar

Dedy Afrianto , Jurnalis-Minggu, 22 Mei 2016 |17:13 WIB
Ingin Dapat <i>Tax Amnesty</i>? Ini Tarif Tebusan yang Harus Dibayar
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (Skema Repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar juga dibagi menjadi tiga periode. Tarif yang harus dibayar pada periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan adalah sebsar 1 persen, periode 3 bulan kedua sebesar 2 persen, pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016 sebesar 3 persen.

“Mengingat periode pemberlakuan kemungkinan hanya 6 bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah,” jelas Yustinus dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Adapun dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan Selisih Nilai Harta Bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai Harta Bersih yang dimaksud merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (Pokok Utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.

Namun, besaran tarif tembusan ini masih memiliki kemungkinan untuk berubah. Pasalnya, Panitia Kerja masih melakukan penyisiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Tax Amnesty yang ditargetkan akan disahkan pada pertengahan tahun ini.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement