JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty saat ini masih digodok oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. RUU tersebut akan disisir oleh Panitia Kerja (Panja) melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ditargetkan akan mulai dibahas pada masa sidang V tahun persidangan 2015-2016.
Apabila RUU ini nantinya disahkan, pemerintah memperkirakan akan banyak dana repatriasi atau pengembalian aset yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, dalam RUU ini telah diatur skema repatriasi agar dapat bermanfaat bagi pembangunan dalam negeri.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, apabila RUU ini mendapatkan persetujuan dari DPR, maka skema repatriasi nantinya dapat dilakukan dengan pengalihan investasi.
Artinya, harta kas atau setara kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak. Selain itu, juga harus terdapat kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas atau setara kas ke dalam wilayah NKRI.
“Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara) RI, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh menteri,” jelas Yustinus dalam keterangannya, Minggu (22/5/2016).