Namun, apabila wajib pajak ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, hal ini dapat dilakukan di tahun kedua atau tahun ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, investasi juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada bidang infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, investasi pada sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK, dan investasi pada sektor properti.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan telah bertemu dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio untuk membahas mengenai pemanfaatan dana repatriasi. Dalam pertemuan ini, terdapat keputusan bahwa saham dapat dijadikan instrumen investasi guna menampung dana repatriasi.
Selain itu, instrumen lainnya saat ini juga telah dipersiapkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah instrumen Surat Utang Negara (SUN) hingga reksa dana.
Dengan begitu, RUU Tax Amnesty ini diharapkan dapat berdampak pada aliran modal jangka panjang bagi Indonesia. Proyek pembangunan hingga manufaktur pun ditargetkan dapat berkembang dengan adanya dana repatriasi apabila RUU ini mendapatkan lampu hijau dari DPR RI.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.