Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

H-7 Lebaran, Industri Wajib Bayar THR Buruh

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |13:44 WIB
H-7 Lebaran, Industri Wajib Bayar THR Buruh
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

SUKOHARJO - Perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo diwanti-wanti untuk memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pemantauan pembayaran THR buruh. Pantauan akan dilakukan secara langsung ke 470 perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo.

Sebelumnya, seluruh industri yang ada sudah menyatakan kesiapannya membayarkan tunjangan kepada pekerjanya. “Pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan asosiasi perusahaan dan juga serikat pekerja.

Kita ingin memastikan jika semua pekerja mendapatkan haknya,” kata Kepala Disnakertrans Sukoharjo Rusdiyono kemarin. Pengecekan akan dilakukan secara random dengan mengambil sampel dari empat perusahaan.

Hanya, Rusdiyono enggan membeberkan industri yang dimaksud. Sebelumnya, Disnakertrans sudah melayangkan surat edaran meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada buruh. Selain surat edaran, Disnakertrans juga menindaklanjuti dengan pertemuan bersama melibatkan perusahaan dan serikat pekerja.

Sesuai aturan, pembayaran THR dilakukan perusahaan H-14 Lebaran. Jika tidak mampu, perusahaan dapat melakukan pembayaran maksimal pada H-7 Lebaran.

“Soal realisasi pembayaran THR juga akan disesuaikan perusahaan dengan waktu libur buruh, dan kemungkinan maksimal dilakukan H-7 Lebaran,” papar Rusdiyono. Sekadar diketahui, di Sukoharjo terdapat ada 470 perusahaan dari skala kecil, menengah, dan besar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement