JAKARTA - 98 persen regulasi terkait paket kebijakan ekonomi telah rampung dibahas. Total 98 persen regulasi tersebut sebanyak 200 peraturan, terdiri dari 48 peraturan tingkat Presidensial dan 152 peraturan tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).
Tiga peraturan lainnya masih dalam pembahasan dan diharapkan akhir Juni sudah kelar semua. Tiga peraturan itu adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator), Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Komponen Hidup Layak, dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Perkembangan penyelesaian regulasi Paket Kebijakan Ekonomi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Paripurna Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, Senin (27/6/2016) di Jakarta.
Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, Kepala staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, dan pejabat kementerian/lembaga terkait.
Rapat juga mendengarkan laporan dari empat Pokja yang bernaung di bawah Satuan Tugas. Pokja I (Kampanye dan Diseminasi) akan memfokuskan publikasi berdasarkan success story adanya Paket Kebijakan Ekonomi.