Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerat Google, Ditjen Pajak Tak Butuh Aturan Khusus

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 20 September 2016 |19:06 WIB
Jerat Google, Ditjen Pajak Tak Butuh Aturan Khusus
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Beberapa pihak memandang, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus membentuk peraturan pajak khusus untuk menarik pajak dari Google. Salah satunya aturan pajak khusus tentang Badan Usaha Tetap (BUT) yang tengah digodok Kementerian Keuangan.

Namun menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusar Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka, tidak perlu dibuat peraturan pajak khusus untuk jerat Google. Menurutnya Undang-Undang Perpajakan tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah cukup.

"UU PPh pasal 5 sudah ada. Jadi tidak perlu (peraturan tambahan) undang-undang sudah ada," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

(Baca Juga: DJP Bisa Tarik Pajak dari Google Asia Pacific)

UU PPh pasal 5 memang menyebutkan ciri-ciri yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap. Selain itu dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang termasuk objek pajak adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement