Namun UU PPh tersebut terbukti belum bisa menjerat Google. Namun Wahyu yakin Ditjen Pajak dan Pemerintah tengah menggodok strategi untuk menjerat Google melalui Undang-Undang tersebut.
"Kita lihat aja nanti. Lagi di-exercise kok kamu bilang nggak mampu," imbuhnya.
Wahyu juga memandang, bahwa Ditjen Pajak tidak perlu melakukan investigasi untuk menghitung potensi pajak dari pendapatan Google di Indonesia.
"Enggak perlu investigasi. Dipahami situasinya. konsekuensinya ada, Kalau enggak mau, nolak, Undang-Undangnya bilang apa," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)