JAKARTA - Beberapa pihak memandang, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus membentuk peraturan pajak khusus untuk menarik pajak dari Google. Salah satunya aturan pajak khusus tentang Badan Usaha Tetap (BUT) yang tengah digodok Kementerian Keuangan.
Namun menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusar Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka, tidak perlu dibuat peraturan pajak khusus untuk jerat Google. Menurutnya Undang-Undang Perpajakan tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah cukup.
"UU PPh pasal 5 sudah ada. Jadi tidak perlu (peraturan tambahan) undang-undang sudah ada," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
(Baca Juga: DJP Bisa Tarik Pajak dari Google Asia Pacific)
UU PPh pasal 5 memang menyebutkan ciri-ciri yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap. Selain itu dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang termasuk objek pajak adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia.
Namun UU PPh tersebut terbukti belum bisa menjerat Google. Namun Wahyu yakin Ditjen Pajak dan Pemerintah tengah menggodok strategi untuk menjerat Google melalui Undang-Undang tersebut.
"Kita lihat aja nanti. Lagi di-exercise kok kamu bilang nggak mampu," imbuhnya.
Wahyu juga memandang, bahwa Ditjen Pajak tidak perlu melakukan investigasi untuk menghitung potensi pajak dari pendapatan Google di Indonesia.
"Enggak perlu investigasi. Dipahami situasinya. konsekuensinya ada, Kalau enggak mau, nolak, Undang-Undangnya bilang apa," tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)