Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Otonomi Daerah Rangsang Izin Tambang Naik 10 Kali Lipat

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 09 November 2016 |14:02 WIB
UU Otonomi Daerah Rangsang Izin Tambang Naik 10 Kali Lipat
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pada saat era pemerintahan Orde Baru, Undang-Undang (UU) otonomi daerah (otda) dikeluarkan. Kebijakan ini bertujuan untuk semakin memperkuat kewenangan pemerintah daerah (pemda), baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, pada sektor mineral dan batu bara (minerba), kebijakan tersebut malah tidak memberi dampak positif terhadap pembangunan nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) naik hingga 10 kalilipat sejak adanya UU otonomi. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah (pemda) setara Bupati mampu memberikan IUP.

"Sebelum UU otonomi daerah, sejak 1967 sampai 1999 atau 2001 hanya ada 900 IUP. Tapi begitu sudah sekarang 10 ribu IUP yang terbit," ucapnya dalam FGD Membangun Kemandirian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional yang diselenggarakan oleh KEIN di Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Bahkan, ironisnya antara satu IUP dengan yang lainnya itu berkembang dengan jarak dan batas wilayah secara tidak teratur. Artinya, batas wilayah administrasi pun menjadi tidak terkontrol.

"Jadi memang masalahnya ini bersama-sama harus integratif seluruh komponen bangsa ini harus selesaikan satu per satu," sebutnya.

Menurut Bambang, jika sektor pertambangan dianggap sebagai motor penggerak perekonomian, maka sebaiknya segala bentuk permasalahan ini harus diselesaikan dengan cepat. "Itu tidak akan terjadi kalau penyelesaian permasalahan tidak semulus selancar yang terjadi di lapangan," tukasnya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement