JAKARTA - Untuk tahun 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750. Sementara UMP terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645.
"Sedangkan kenaikan tertinggi berada di Aceh sebesar 18,01 % dan terendah di NTT sebesar 7,02 %," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Senin (28/11/2016).
Dia menuturkan, seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di 3 provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).
Sementara itu, 4 provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10%, Gorontalo 8,27%, Maluku 8,45 % dan Maluku Utara 17,48 %.
Haiyani mengatakan, proses pentahapan pencapaian KHL diserahkan kepada provinsi sehingga di tiap provinsi akan berbeda waktu yang dibutuhkan untuk mencapai besaran KHL.
(Widi Agustian)