Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Tertinggi di DKI Jakarta Rp3,35 Juta, Terendah Yogyakarta Rp1,34 Juta

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2016 |13:34 WIB
UMP Tertinggi di DKI Jakarta Rp3,35 Juta, Terendah Yogyakarta Rp1,34 Juta
(Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Untuk tahun 2017, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi adalah di DKI Jakarta yaitu Rp3.355.750. Sementara UMP terendah adalah Yogyakarta sebesar Rp1.337.645.

"Sedangkan kenaikan tertinggi berada di Aceh sebesar 18,01 % dan terendah di NTT sebesar 7,02 %," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Senin (28/11/2016).

Dia menuturkan, seluruh 34 provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2017 begitu juga 70 kabupaten/kota di 3 provinsi telah menetapkan upah minimum kota (UMK).

Sementara itu, 4 provinsi masih melakukan pentahapan pencapaian besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan UMP 10%, Gorontalo 8,27%, Maluku 8,45 % dan Maluku Utara 17,48 %.

Haiyani mengatakan, proses pentahapan pencapaian KHL diserahkan kepada provinsi sehingga di tiap provinsi akan berbeda waktu yang dibutuhkan untuk mencapai besaran KHL.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement