JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan kenaikan 8,25%. Hal itu dilakukan dengan menggunakan formula penetapan UMP dengan mengcu inflasi nasional dan pendapatan nasional.
"Penetapan upah minimum 2017 menggunakan formula data inflasi nasional dan pendapatan nasional, disampaikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) 3.07% dan 5,18%. Kenaikan UMP 2017 adalah 8,25%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang, di Kemenaker, Senin (28/11/2016).
Menurutnya tiap Gubernur di masing-masing daerah wajib menetapkan UMP yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. "Kabupaten Kota 21 November selambat-lambatnya," tambahnya.
Dengan demikian, berikut daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia untuk 2017:
Aceh: Rp.2.500.000
Jambi: Rp2.063.948
Lampung: Rp1.908.447
Sumatera Selatan: Rp2.388.000
Sumatera Barat: Rp1.949.284
Sumatera Utara: Rp1.961.354