Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar UMP 2017 di 34 Provinsi yang Disahkan Kemenaker

Trio Hamdani , Jurnalis-Senin, 28 November 2016 |15:44 WIB
Daftar UMP 2017 di 34 Provinsi yang Disahkan Kemenaker
Ilustrasi Rupiah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan kenaikan 8,25%. Hal itu dilakukan dengan menggunakan formula penetapan UMP dengan mengcu inflasi nasional dan pendapatan nasional.

"Penetapan upah minimum 2017 menggunakan formula data inflasi nasional dan pendapatan nasional, disampaikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) 3.07% dan 5,18%. Kenaikan UMP 2017 adalah 8,25%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang, di Kemenaker, Senin (28/11/2016).

Menurutnya tiap Gubernur di masing-masing daerah wajib menetapkan UMP yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. "Kabupaten Kota 21 November selambat-lambatnya," tambahnya.

Dengan demikian, berikut daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia untuk 2017:

Aceh: Rp.2.500.000

Jambi: Rp2.063.948

Lampung: Rp1.908.447

Sumatera Selatan: Rp2.388.000

Sumatera Barat: Rp1.949.284

Sumatera Utara: Rp1.961.354

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement