Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Sesalkan Keputusan UMP Hanya Naik 8,25%

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 28 November 2016 |15:49 WIB
Buruh Sesalkan Keputusan UMP Hanya Naik 8,25%
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menyesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menaikkan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%.

"Kita sangat menyesalkan nilai kenaikan atau margin dari UMP tahun ini sekira 8% itu," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Saeful Tavip kepada Okezone, Senin (28/11/2016).

Menurutnya, PP nomor 78 tahun 2015 hanyalah batas pengaman kenaikan UMP. Dia bilang, kepala daerah masih bisa menyesuaikan kenaikan UMP di atas 8,25%.

"PP 78 tahun 2015 itu kan angka normatif, angka minimal berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu dijadikan standar minimum. Jadi setiap kepala daerah punya keleluasaan maupun pemerintah pusat untuk menilai UMP di atas apa yang diatur dalam PP 78," tambahnya.

Sekedar informasi, Kemenaker telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18% yaitu 8,25%.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement