JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25%. Keputusan ini mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam aturan ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp3.355.750 per bulan. Hanya saja, kenaikan ini dianggap oleh buruh tidak seimbang dengan beban kehidupan di ibukota.
"Masih belum sesuai. Ini kan cukup rendah kenaikannya," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat kepada Okezone.
Menurut Mirah, aturan ini bukannya menyejahterakan buruh, namun justru memiskinkan. Untuk itu, diharapkan pemerintah kembali mengkaji penggunaan PP No.78/2015.