JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia menyesalkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menaikkan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Buruh mendesak Menaker Hanif segera merevisi keputusan tersebut.
"Kalau putusan sudah di SK-kan, kami mendorong menteri revisi," kata Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Saeful Tavip kepada Okezone.
Dia menegaskan, akan mengajukan gugatan ke Mahkama Agung (MA) jika Menteri Hanif tidak segera merevisi keputusan tersebut.
"Kalau menteri engga mau revisi kita akan ajukan gugatan ke MA, mengajukan judicial riview," tambahnya.