JAKARTA – Secara garis besar, proses balik nama sertifikat antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti dilampirkan, dan tahapannya berlangsung hingga dua kali.
Menurut keterangan notaris yang berkantor di Cipete, Jakarta Selatan, Karlita Rubianti, SH, tahap pertama yang harus dilalui adalah membalik nama sertifikat dengan menyertakan semua nama ahli waris.
“Termasuk seluruh nama anak kandung dan istri. Itu akan tercantum dalam satu sertifikat nantinya. Namun bila (mohon maaf) tidak ada anak, ya bisa langsung dibalik atas nama istri,” paparnya.
Untuk bisa menyelesaikan tahap ini, para ahli waris akan diminta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, dengan membawa;
• Surat Keterangan Waris (SKW)
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, yang isinya mencakup; identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Akte kelahiran (jika ada ahli waris berusia dibawah 17 tahun)