Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani 'Pecat' JP Morgan, Ditjen Pajak: Tidak Masalah

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2017 |18:08 WIB
Sri Mulyani 'Pecat' JP Morgan, Ditjen Pajak: Tidak Masalah
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA -Kementerian Keuangan per 1 Januari 2017 kemarin telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.

Saat ini JP Morgan pun tak lagi menjadi salah satu Bank Persepsi yang dapat menampung aliran dana tax amnesty. Artinya, pemerintah telah mengurangi 1 bank persepsi dalam program tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, JP Morgan Chase Bank selama ini tidak termasuk sebagai bank gateway yang menerima dana repatriasi luar negeri dari wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Untuk itu, tak menjadi hambatan bagi Ditjen Pajak untuk tetap melanjutkan program tax amnesty dengan pengurangan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi.

“JP Morgan Bank selama ini hanya sebagai bank persepsi yang menerima pembayaran pajak, termasuk Uang Tebusan TA, bea masuk, cukai dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tutur Hestu dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Jakarta, Senin (2/1/2016).

Hestu Yoga menambahkan, pemerintah belum akan menambah jumlah bank persepsi untuk menggantikan posisi JP Morgan Chase Bank. Jumlah bank persepsi yang ada saat ini pun dianggap masih mencukupi untuk mendukung program pengampunan pajak yang akan berakhir pada Maret mendatang.

“Diputuskannya hubungan itu tidak menjadi masalah karena masih banyak Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara. Khusus untuk uang tebusan tax amnesty, masih ada 76 bank persepsi lainnya,” tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement