Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2017 |15:29 WIB
Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, besaran 9,1% diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama.

"Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1% karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen ratenya bukan 10% tapi 9,1%," kata dia usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (9/1/2016).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement