Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2017 |15:29 WIB
Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Dia menegaskan, dalam membuat sebuah keputusan Kemenkeu terlebih dahulu melakukan diskusi dengan beberapa pihak.

"Kami kalau buat kebijakan kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi ada juga maunya Pemerintah Itu bukan dia mati disitu. Mati itu ketika diputuskan Menkeu, keputusan Menkeu 9,1%," tukas dia.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2016.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement