Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Google Bukti Lemahnya UU Pajak Indonesia

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |07:34 WIB
Kasus Google Bukti Lemahnya UU Pajak Indonesia
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Google hingga saat ini tetap belum bersedia untuk membayar pajak seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, potensi pajak Google terbilang sangat besar mengingat pesatnya penggunaan internet di Indonesia. Jumlahnya pun mencapai Rp5 triliun.

Namun, Google terbilang cukup cerdik dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Perusahaan multinasional ini mampu melihat celah kecil pada regulasi perpajakan di Indonesia dan mampu memperoleh keuntungan besar melalui celah tersebut.

"Persoalannya mereka ini kan menggunakan skema tax planning yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan di UU Perpajakan kan. Itu yang jadi soal dan mereka merasa tidak wajib membayar, ini persoalannya," tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone.

Untuk itu, pemerintah perlu memiliki dasar hukum dan data yang kuat agar dapat memenangkan masalah pajak Google yang saat ini tengah dipergunakan. Data ini pun dapat diperoleh oleh pemerintah melalui penyidikan, baik itu data pendapatan ataupun data aliran keuntungan.

"Untuk yang lalu-lalu penyelesaiannya memang negosiasi. Cuma sekarang dasarnya memang data yang mendekati benar. Ini yang penting," tutupnya. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement