JAKARTA - Pemerintah telah melakukan pendekatan dengan Google untuk membahas mengenai masalah perpajakan. Namun, hingga saat ini belum terdapat titik terang dari Google mengenai utang pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah pun berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Penyidikan akan dilakukan terhadap Google demi menyelesaikan masalah pajak yang masih belum diselesaikan.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemerintah memang perlu bertindak tegas terhadap Google. Apabila tetap tak menemui titik terang, maka rencana pemerintah untuk membawa kasus ini ke ranah pidana harus dibuktikan. Sebab, hal ini merupakan cara terakhir apabila negosiasi gagal dilakukan.
"Kalau (Google) memang tetap tidak (ingin membayar pajak), untuk membuka agar (kasus pajak Google) ini menjadi konsumsi publik ya lakukan penegakan hukum," tuturnya kepada Okezone, Jumat (20/1/2017).
Kendati demikian, pemerintah diprediksi akan kalah pada persidangan. Sebab, terdapat 1 celah yang menjadi senjata bagi Google, yaitu aturan mengenai Badan Usaha Tetap (BUT).