Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HOT PROPERTY: Pajak Progresif Lahan Nganggur Harus Diklasifikasikan

Dedy Afrianto , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2017 |21:36 WIB
HOT PROPERTY: Pajak Progresif Lahan Nganggur Harus Diklasifikasikan
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menurut pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak progresif lahan nganggur. Pasalnya, tidak semua orang memiliki tanah dengan maksud untuk melakukan spekulasi.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan klasifikasi lahan yang akan dipajaki secara progresif. Klasifikasi ini dimaksudkan agar tidak semua lahan dikenai pajak progresif dengan alasan melakukan spekulasi.

"Kalau untuk usaha misalnya baru dibangun beberapa tahun lagi, kan beda.

Baca selengkapnya: Begini Harapan Pengusaha soal Pajak Progresif Lahan Nganggur

(Raisa Adila)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement