Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Banyak Perusahaan Abaikan UU BPJS

Antara , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2017 |15:32 WIB
<i>Duh</i>, Banyak Perusahaan Abaikan UU BPJS
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SAMARINDA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Provinsi Kalimantan Timur menyatakan masih banyak perusahaan di daerah ini mengabaikan undang-undang yang mengatur tentang kewajiban menyertakan pekerja sebagai peserta BPJS.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas mengatur bahwa setiap pekerja atau buruh wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris DPD SBSI 1992 Provinsi Kaltim Sultan Loren Nana Sukarna saat demo hari buruh di Samarinda, Senin (1/5/2017).

Sultan yang juga sebagai koordinator demontrasi di Taman Samarendah Kota Samarinda, dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) ini, menuturkan meskipun UU sudah jelas mengatur, namun pemerintah daerah tetap bungkam mengetahui kenyataan yang melawan UU tersebut.

"Saya sudah melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang. Laporan saya bahkan bukan hanya sekali, tapi sudah beberapa kali, tapi anehnya hingga kini tidak pernah ditanggapi, sepertinya pejabat kita lebih pro pada pengusaha ketimbang rakyat jelata yang berstatus buruh seperti kami," ujarnya.

Ia menlanjutkan pada pasal 15 ayat (1) UU tersebut menyebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement