Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS: Pemberhentian Layanan Karyawan Freeport Sesuai Prosedur

Antara , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2017 |17:32 WIB
BPJS: Pemberhentian Layanan Karyawan Freeport Sesuai Prosedur
Foto: Reuters
A
A
A

TIMIKA - Pihak BPJS Kesehatan mengklaim pemberhentian layanan kepada karyawan Freeport yang melakukan mogok kerja dalam waktu lama sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Prosedurnya kalau memang pekerja sudah diberhentikan dari perusahaan yang bersangkutan maka tidak dijamin lagi karena iuran yang dibayarkan tidak ada lagi," kata Kepala Kantor Layanan Operasional (KLO) BPJS Kesehatan Mimika, Provinsi Papua, Susan Gaspersz, di Timika, Rabu (7/6/2017).

Sejak beberapa waktu lalu, ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia yang sedang aksi mogok kerja tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS di klinik dan rumah sakit di kota Timika.

Kabid Organisasi PUK SPKEP-SPSI PT Freeport Indonesia, Yapeth Panggala meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengintervensi agar kebijakan pemblokiran rekening bank dan BPJS Kesehatan karyawan yang sedang aksi mogok kerja segera dicabut.

Hal tersebut menurut Yapet, sangat merugikan karyawan bahkan ia menilai dalam hal itu sebagai tindakan tersebut tidak manusiawi.

Menanggapi hal tersebut, Susan mengatakan bahwa pekerja dapat kembali menjadi peserta BPJS jika dialihkan menjadi kepesertaan mandiri sebelum perusahaan telah memberhentikan pekerja yang bersangkutan.

"Jika perusahaan sudah mengeluarkan pekerja sebelum yang bersangkutan memindahkan menjadi peserta mandiri BPJS maka sudah tidak bisa," kata Susan.

Susan juga mengatakan bahwa kini pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti karyawan Freeport yang sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Provinsi Papua.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki aplikasi BPJS yang mana bagian personalia dapat mengaksesnya untuk menghentikan pembayaran iuran karyawannya.

"BPJS Kesehatan tutup buku setiap tanggal 30 bulan berjalan sehingga karyawan yang baru dinonaktifkan bulan Juni baru akan diketahui Juli mendatang," tuturnya.

Hingga kini karyawan mogok di lingkungan Freeport mengharapkan Pemda Mimika segera mengambil langkah agar masalah tersebut dapat diselesaikan termasuk penutupan rekening pribadi karyawan di sejumlah Bank di Timika.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement