JAKARTA - PT Merrill Lynch Indonesia (MLIndo) dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore (MLIB) menyatakan menolak seluruh tuduhan perbuatan hukum atas dugaan penggelapan aset milik Harjani Prem Ramchand dengan cara menjual saham di PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL).
"Proses penyidikan telah berakhir. Tuduhan Harjani Prem Ramchand terbukti tidak memiliki dasar," ujar tim advokat Frans Winarta and Partners, dalam keterangan resminya yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (29/6/2009).
Dijelaskan pula, kepolisian Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 12 Juni 2009 untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap Lily Widjaja dan Rahul Malhotra, dengan tuduhan tindak pidana.
Sehubungan dengan laporan polisi (LP/631/XI/2008/Siaga-II) tertanggal 5 November 2008 yang telah diajukan oleh Harjani Prem Ramchand kepada kepolisian RI atas dasar tuduhan tindak pidana berdasarkan Pasal 310, 335, dan 372 KUHP Pidana, para penyik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri telah menyelesaikan penyidikannya dan tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Lily Widjaja, Rahul Malhorta ataupun Kok Hoong Wong.
"Klien kami, MLIndo dan MLIB sangat menghargai kesimpulan dari kepolisian RI yang telah menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh Harjani Prem Ramchand adalah sama sekali tidak berdasar," ungkapnya, dalam keterangan tersebut.
Berkenaan dengan persidangan perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (perkara Nomor 1401.Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel), MLIndo dan MLIB akan terus melakukan pembelaan secara seksama dan menempuh upaya-upaya hukum yang diperlukan..
Dalam keterangan tersebut, juga dijelaskan pengadilan Singapura telah menjatuhkan putusan sela terhadap Harjani Prem Ramchand dan Reanissance Capital Management Investment Pte Ltd. "Akhir kata, tidak ada sita jaminan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap MLIndo ataupun MLIB," katanya.
Sekedar mengingatkan, salah satu sekuritas asing terbesar di dunia, Merrill Lynch, mendapat gugatan dari pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd Harjani Prem Ramchand. Merrill Lynch diduga menggelapan aset milik Harjani dengan cara menjual saham di PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL). Atas gugatan tersebut, Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore dituntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atau setara USD100 juta.
Melalui, lembaga OC Kaligis & Assosiated telah melaporkan pidana dengan No.Pol.LP/631/X/2008/Siaga/II tanggal 5 November 2008 atas dugaan tindak pidana penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan, yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP.
(Candra Setya Santoso)