KPPU Beri Saran Atas Monopoli Carrefour

Candra Setya Santoso, Jurnalis
Minggu 15 November 2009 17:21 WIB
Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan saran dalam putusan perkara Nomor 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia.

Komisi memberikan saran antara lain perlu adanya ketegasan pemerintah terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 (Permendag).

Selain itu, perlu dibentuk UU yang mengatur sektor ritel yang komprehensif sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. Hal tersebut diungkapkan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia A Junaidi, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Minggu (15/11/2009).

"Pasal 35 jo Pasal 36 UU Nomor 5/1999 memberikan tugas dan kewenangan KPPU selain memberikan penegakan hukum atas pelanggaran UU Nomor 5/1999 juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan persaingan usaha," ujar Junaidi.

KPPU sendiri telah secara aktif mendorong terbentuknya rezim pengaturan yang lebih komprehensif dan memberikan jaminan keseimbangan dalam hubungan dagang antara pemasok dan pusat perbelanjaan dan toko modern.Hal itu sebagaimana disampaikan melalui saran dan pertimbangan, antara lain saran dan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007.

Selain itu saran KPPU terhadap Draf Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan surat Nomor 681/KPPU/K/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Pontianak dengan surat Nomor 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008. Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Samarinda dengan surat Nomor 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008.

Secara umum saran dimaksud berisi poin-poin untuk mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel modern melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa dimasuki peritel modern, pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan jenis persyaratan perdagangan, pengetatan perizinan, serta kewajiban melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil.

Serangkaian saran dan pertimbangan kebijakan ini ditujukan untuk mendorong makin efektifnya perpres dan permendag oleh pemerintah yang implementasinya harus melalui perda dan keputusan kepala daerah yang dalam beberapa pengamatan tidak berjalan simetris dengan tujuan perpres dan permendag itu sendiri.

"Visi yang diinginkan oleh KPPU adalah, terdapatnya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dan pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya persaingan sehat di antara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern," papar dia.

(Candra Setya Santoso)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya