JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Bank Indonesia (BI) tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century saat menyampaikan informasi bahwa Bank Century merupakan bank gagal.
Â
"Informasi tidak lengkap ini tersebut berdampak pada biaya penanganan bank terus meningkat hingga mencapai Rp6,7 triliun," ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo, saat konferensi pers, di Gedung DPR RI, Lantai 3, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Â
Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan melalui surat gubernur Bank Indonesia No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.
Dijelaskan pula, informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP atau pengakuan kerugian atas SSB valuta asing yang mengakibatkan penurunan ekuitas.
BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga terjadi pembengkakan biaya penanganan bank yang semula diperkirakan Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
(Rani Hardjanti)