UU Minerba Muncul, 42 Perusahaan KK Sesuaikan Kontrak

Wilda Asmarini, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2010 13:13 WIB
foto : corbis
Share :

JAKARTA - Munculnya Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba) membawa konsekuensi logis penyesuaian isi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Setidaknya 42 perusahaan KK dan 76 perusahaan PKP2B harus melakukan penyesuaian atau amandemen kontrak paskakeluarnya UU Minerba tersebut.

“Saat ini terdapat 42 perusahaan KK dan 76 perusahaan PKP2B yang harus melakukan penyesuaian atau amandemen kontrak,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APEBI/ICMA), Abdul Latief Baky saat Seminar Peralihan KP, KK dan PKP2B ke Izin Usaha Petambangan serta Perizinan Baru berdasarkan PP Minerba 2010, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (17/3/2010).

Dirinya menyebutkan bahwa sampai awal Januari 2010 baru terdapat 28 perusahaan PKP2B yang sudah melakukan negosiasi amandemen dan sembilan perusahaan KK yang telah memberikan masukan atau tanggapan atas draf usulan tersebut.

“Kendalanya yaitu adanya penolakan dari perusahan KK atau PKP2B yang memiliki luar wilayah yang besar,” jelasnya.

Penyesuaian KK atau PKP2B ini, lanjutnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun sejak UU Minerba diterbitkan kecuali penerimaan negara (terdapat dalam pasal 169 a dan b UU No. 4 Tahun 2009) sedangkan kewajiban pengolahan dan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan (pasal 170).(adn)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya