DEN: Penerapan UU Lingkungan Hidup Harus Ditunda

Wilda Asmarini, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2010 14:24 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan agar penerapan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditunda hingga diterbitkan peraturan teknis.

Demikian diungkapkan Ketua DEN Darwin Z Saleh saat konferensi pers terkait hasil sidang anggota keempat DEN yang membahas pemenuhan gas dalam negeri dan kesiapan sekitar migas menghadapi penerpan UU lingkungan hidup di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

"Anggota DEN mengusulkan agar pelaksanaan UU lingkungan hidup tersebut menunggu diterbitkannya peraturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri (permen)," jelas Darwin.

Darwin juga menyatakan jika anggota DEN mengusulkan agar sanksi pidana tidak terapkan dulu tapi lebih kepada penerapan sanksi administratif.

"Kalau tidak salah di UU tersebut tertulis bahwa sanksi pidana dilakukan apabila sanksi administratif tidak dipenuhi, jadi kita harus persepsikan sesuai dengan teksnya," tukasnya.

Pernyataan DEN tersebut adalah merespons rencana penerapan UU lingkungan hidup tersebut. Pasalnya, UU tersebut nampaknya bisa menekan produksi migas hingga berkurang sebanyak 40 persen.

Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Legowo menuturkan jika produksi migas nasional nampaknya terancam dengan adanya UU lingkungan hidup yang akan mulai diberlakukan awal April 2010 nanti. Dia memproyeksikan produksi Migas pun diproyeksikan hanya akan tercapai setengah dari yang ditargetkan saja.

"Kalau standar baku mutu betul-betul diterapkan per April 2010 seperti apa adanya, hampir separuh target produksi migas nasional tidak dapat diproduksikan karena banyak industri migas dalam waktu dekat tidak dapat memenuhi standar baku mutu temperatur air dari 45 menjadi 40," ujar Evita.

Pasalnya, untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat.

Menurutnya, PT Chevron dan PT Pertamina sebagai penyumbang produksi migas nasional terbesar yang paling merasakan dampak pemberlakuan standar baku mutu lingkungan tersebut.

Evita juga mengatakan jika pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup karena permasalahan ini harus diselesaikan segera agar tidak mengganggu produksi migas nasional yang berdampak pada penerimaan negara. (wdi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya