PPATK Diusulkan Melebur dengan OJK

Andina Meryani, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2010 14:57 WIB
ilustrasi. foto: corbis
Share :

JAKARTA - Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki menilai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi tidak efektif jika Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih tetap ada.

Oleh karena itu, dirinya mengusulkan agar PPATK digabung atau masuk ke dalam OJK karena memiliki fungsi yang sama.

"Dengan hadirnya OJK, mestinya PPATK enggak ada atau gabung saja. Nanti jadinya pengawasan jadi beberapa layer. Kalau kebanyakan institusi ujung-ujungnya biayanya besar juga," ujarnya, di sela Seminar Mengkaji Sistem Governance Pengawasan Jasa Keuangan Ideal di Indonesia, di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Untuk itu, menurutnya, daripada sekadar ribut-ribut antara Bapepam dan Bank Indonesia (BI) terkait mekanisme pengawasan di OJK nanti, lebih baik menerapkan suatu sistem sederhana yang juga melibatkan PPATK.

Pasalnya, jika OJK dan PPATK berdiri sendiri-sendiri dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih wewenang di dua institusi tersebut.

Ujung-ujungnya justru akan memberatkan pelaku industri jasa keuangan. "Kalaupun ada, OJK-PPATK jangan saling memberatkan, segala yang terlalu diawasi juga memberatkan," jelasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa keberadaan OJK sebaiknya jangan hanya ditekankan pada fungsi monitoring saja. Menurutnya, harus ada tiga fungsi yang harus mampu dimiliki oleh OJK sebagai suatu kesatuan yaitu monitoring, audit dan investigasi serta penuntutan dan penindakan hukum. Ketiga fungsi itulah yang tidak dimiliki oleh BI dan Bapepam-LK, namun harus dimiliki oleh OJK.

"Harus diingat, tiga pengawasan itu adalah monitoring, audit dan investigasi, penuntutan dan penindakan hukum. Itu satu paket yang harus ada di OJK," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya