JAKARTA - Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha tiga perusahaan pembiayaan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam siaran persnya dikutip dari situs resmi Bapepam, di Jakarta, Jumat (27/8/2010).
Adapun ketiga perusahaan tersebut yakni PT Ometraco Multiartha, PT Alindo Internusa Finance, serta PT Perdana Cipta Multi Finance.
Dengan dicabutnya izin usaha ketiga perusahaan pembiayaan ini, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan, maka ketiga perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.