JAKARTA - Akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan dibentuknya sebuah lembaga independen yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi akuntan publik, dengan nama Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI).
Pendirian dan pengaturan KAPI tersebut harus dituangkan dalam UU Akuntan Publik agar mempunyai landasan hukum yang kuat. Saat ini, RUU Akuntan Publik masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR RI.
“Tujuan pembentukan KAPI ini adalah untuk meningkatkan derajat perlindunganterhadap kepentingan publik pengguna jasa akuntan publik,” kata Ketua Umum IAPI Tia Adityasih dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Turut hadir pulaSekretaris Umum IAPI Tarkosunaryo, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia Dr Merdias Almatsiers Sp S(K), dan Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia Dr Chaerul D Djakman.
Menurut Tia, dalam usulan IAPI, KAPI diangkat dan diberhentikan Presiden, beranggotakan 11 orang yaitu dari unsur Kementerian Keuangan (termasuk Bapepam), Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional, akademisi, masyarakat pengguna jasa, dan wakil akuntan publik.
Untuk kegiatan operasionalnya, KAPI dibiayai oleh profesi akuntan publik, sumbangan masyarakat danbantuan pemerintah. “Dengan demikian, keberadaan KAPI tidak membebani APBN,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, dalam KAPI dibentuk Komite Registrasi & Perizinan, KomiteKendali Mutu dan Etika serta komite lainya. Komite Regitrasi & Perizinan membidangimasalah perizinan dan pembinaan akuntan publik, sedangkan Komite Kendali Mutu dan Etika melakukan pengawasan praktik akuntan publik.
“KAPI bersama-sama dengan Komite-komite tersebut menjalankan fungsi pengaturan,pembinaan dan pengawasan akuntan public, termasuk di dalamnya penanganan pengaduan dari masyarakat,” jelas Tia.
RUU Akuntan Publik yang saat ini dibahas oleh Komisi XI DPR dengan pemerintahmemberikan seluruh kewenangan pengaturan dan pengawasan profesi akuntan publik kepada Menteri Keuangan.
Hal ini, kata dia akan menyebabkan terjadinya pemusatan kewenangan (government centris) dan tidak ada mekanisme check and balance.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan terjadinya potensi benturan kepentingan padasaat akuntan publik melakukan audit terhadap laporan keuangan BUMN (UU BUMN), atau audit terhadap keuangan Negara untuk dan atas nama BPK.
Padahal, kata Tia, pengaturan dan pengawasan akuntan publik oleh suatu lembagaindependen dengan melibatkan seluruh stakeholder juga banyak diterapkan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Singapura, Filipina, Afrika Selatan, dan Negara-negara G-20 lainnya.
Lebih lanjut Tarkosunaryo mengatakan, peran akuntan publik sangat strategis, mengingat sekurangnya terdapat sekira 22 UU yang menyebutkan kebutuhan audit laporan keuangan oleh akuntan publik, di antaranya yaitu UU Pasar Modal, UU PT, UU Perbankan, UU BPK, UU Keuangan Negara, UU Yayasan, UU Koperasi, UU Pemilu/Pilkada, dan lainnya.
Pembentukan KAPI ini juga sejalan dengan profesi lain di Indonesia, yaitu praktik kedokteran, di mana Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjalankan peran untukmelakukan pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran termasuk izin kompetensi sebagai dokter dan pengenaan sanksi dokter oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk KKI, serta pengembangan keilmuan.
IAPI juga mengusulkan agar dalam UU Akuntan Publik dilakukan penguatan peran dan fungsi asosiasi profesi melalui pencantuman IAPI dalam UU sebagai satu-satunya asosiasi profesi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme akuntan publik.