JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengakui bahwa pihaknya sering menang dalam hal gugatan pajak yang diajukan Wajib Pajak (WP). Tapi, dalam setiap putusan hakim di pengadilan, DJP sering sekali kalah.
"Putusan pengadilan pajak 40 banding 60, kita kalah dan WP yang menang itu dari hitung-hitung statistik," ujar Kepala Sub Direktorat Banding dan Gugatan II Direktorat Jendral Pajak Yon Suryayuda Soedarso dalam obrolan santainya bersama wartawan di kantornya Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
Menurutnya dari segi gugatan DJP selalu menang dari WP dengan persentase 80 banding 20. Kemenangan gugatan dari WP ini, kata Yon WP seringkali salah dalam prosedur dan standar pangajuan gugatan.
"WP dari segi peraturan penerapannya salah, pembukuannya, standarnya. Dari segi prosedur harus lebih lagi perbaikan, dari segi prosedur dan gugatan kita menang. KPC kita lakukan gugatan penyidikan," jelasnya.
Menurutnya kesalahan sering kali terjadi pada WP, namun putusan pengadilan pajak menyatakan DJP yang sering kalah dalam putusan tersebut. Prosedur gugatan hasil pemeriksaan petugas pajak yang dilakukan WP dimulai dari pengajuan gugatan diajukan kepada DJP, namun jika putusan di DJP belum dapat diterima oleh WP, maka WP dapat mengajukannya ke Pengadilan Pajak.
Kemenangan DJP dalam hal gugatan WP belum sampai ke pengadilan. Karena itu putusan gugatan yang seringkali dimenangkan DJP merupakan putusan pengadilan semu yang dilakukan DJP. Ketika dipertanyakan mengenai letak kesalahannya dimana, DJP tidak bisa memberikan komentar. Namun pihaknya mengakui bahwa prosedur pemeriksaan DJP harus diperbaiki lagi.
"Kami mengakui dari proses pemeriksaan ada yang harus di perbaiki, baik itu mutu keberatan dan mutu pemeriksaan," pungkasnya.
(Widi Agustian)