Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Buka Lowongan Para Pengadil Pajak

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2013 |10:17 WIB
Kemenkeu Buka Lowongan Para Pengadil Pajak
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka seleksi penerimaan hakim pengadilan pajak. Para hakim pengadilan pajak ini, merupakan formasi yang akan digunakan pada Tahun Anggaran (TA) 2013.

Melansir keterangan yang diterbitkan Kemenkeu, seleksi hakim pengadilan pajak tersebut terutang dalam aturan Nomor PENG-01/PSPHPP/V/2013 tentang seleksi penerimaan hakim pengadilan pajak.

"Dalam rangka mengisi kebutuhan hakim pada pengadilan pajak, panitia seleksi penerimaan hakim pengadilan pajak TA 2013 mengadakan seleksi penerimaan hakim pengadilan pajak dengan berbagai ketentuan," ungkap keterangan tersebut, Senin (6/5/2013).

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengadil pajak ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati NKRI atau terlibat organisasi terlarang.

Sementara, persyaratan administrasi adalah, usia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Mei 2013. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya 15 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Selain itu, para pelamar wajib menyerahkan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), tertib membayar pajak dibuktikan dengan tiga tahun terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh Perorangan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib.

Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mempunyai golongan terakhir minimal IV/b atau yang disetarakan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement