Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Mulai Rekrut Hakim Pajak

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2011 |16:00 WIB
Kemenkeu Mulai Rekrut Hakim Pajak
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan masih kekurangan hakim pajak, karenanya hingga akhir tahun ini diharapkan ada penambahan hakim pajak untuk lima majelis dengan tiga hakim untuk satu majelis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (12/8/2011). Menurut Mulya, kebutuhan hakim pajak saat ini masih besar, namun dia berjanji akan selektif dalam memilih calon hakim tersebut.

"Kalau kebutuhannya sih masih besar, tapi nanti kan melihat calonnya yah, apakah memenuhi syarat," ungkap Mulya. Dia menambahkan, ditargetkan para hakim tersebut dapat terpenuhi sebelum akhir tahun ini.

"Setelah lulus seleksi, disampaikan ke Mahkamah Agung dulu secara formal, kemudian dapat persetujuan, setelah dapat persetujuan dari Mahkamah Agung, baru diajukan ke presiden, melalui kepres untuk ditetapkan, kemudian baru pengangkatan," urainya.

Adapun persyaratan untuk hakim pajak, kata dia, berusia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Juli 2011, mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan sekurang-kurangnya 15 tahun, berijazah sarjana, tidak pernah dipidana. "Diutamakan yang punya keahlian di bidang hukum pajak," ujarnya.

Sekadar informasi, saat ini, proses perekrutan masih pada tahap pendaftaran. Pendaftaran calon hakim Pengadilan Pajak paling lambat dilakukan hari ini Jumat, 12 Agustus 2011 (cap pos tercatat). Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak diumumkan sejak 28 Juli 2011.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement