Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Hakim Pajak Dilantik Kemenkeu

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 13 Juni 2012 |11:25 WIB
 12 Hakim Pajak Dilantik Kemenkeu
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melantik 12 hakim pengadilan pajak. Dalam pelantikan tersebut ke-12 hakim baru Pengadilan Pajak ini mengucapkan sumpah dan janji hakim di hadapan Ketua Pengadilan Pajak, Saroyo Atmosudarmo, bertempat di Kantor Kemenkeu.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badarudin menjelaskan, pertambahan hakim pajak tersebut untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus perpajakan yang jumlah terus bertambah setiap tahunnya. Pengangkatan hakim pajak ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P Tahun 2012 tanggal 11 Mei. Menurutnya, hakim pajak harus tetap menjaga keindependensian dan tidak menerima pungutan-pungutan liar seperti sogokan.

Di kesempatan yang sama, Saroyo berpesan agar para Hakim Pengadilan Pajak tersebut selalu berpedoman pada nilai-nilai yang perlu dihayati sebagai Hakim. Antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, bersikap profesional serta berdisiplin tinggi.

"Jadi tidak berpihak ke pemerintah, tapi juga tidak berpihak ke wajib pajak. Tidak menerima sogokkan, pastinya karena ini kan jabatan mulia, kita harapkan punya integritas, harkat, martabat yang dikedepankan," ungkapnya kala ditemui dikantornya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Kiagus berharap kasus-kasus pajak dapat diselesaikan secepat mungkin dengan bertambhanya jumlah hakim pengadilan pajak tersebut. "Kita berharap dengan bertambahnya jumlah hakim itu, kita harapkan penyelesaian perkara semakin cepat dan tunggakan perkara semakin berkurang. Jadi suatu perkara bisa saja lebih sulit sehingga dia memerlukan waktu yang lebih lama," tuturnya.

Dia menambahkan, tahun ini pihaknya telah menyelesaikan sekira 1.500 pengadilan pajak. "Tapi karena tunggakannya banyak sehingga belum tuntas. Jadi kita berharap yang akan datang itu, jumlah penyesaian perkara itu lebih banyak dari yang masuk, sehingga angsuran terhadap yang lama semakin besar," tukas dia.

Sekadar informasi, pada 2011 lalu, terdapat tambahan 11 hakim pajak dari 48 hakim pajak yang telah ada. Ke depannya, Kemenkeu akan menambah kembali hakim pajak guna mempercepat penyelesaian kasus pajak yang semakin bertambah. Ke-12 hakim tersebut adalah:

1. Drs. Gunawan, M.Si.;
2. Sdr. Rasono, Ak., M.Si.;
3. Sdr. Naseri, S.E., M.Si.;
4. Sdr. Bambang Sriwijatno, S.H., M.Si.;
5. Sdr. Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.;
6. Sdr. Entis Sutisna, S.H., M.Hum.;
7. Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A.;
8. Sdr. Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M.;
9. Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si.;
10. Sdr. Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc.;
11. Drs. Firman Siregar, M.A.;
12. Sdr. Hadi Rudjito, S.H.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement