Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Pajak Buka Kesempatan Jadi Hakim

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 13 April 2011 |18:22 WIB
Pengadilan Pajak Buka Kesempatan Jadi Hakim
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Perpajakan membuka kesempatan untuk menjadi hakim, meskipun saat ini bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Perlu diketahui, kami ini telah membuka kesempatan untuk di luar teman-teman DJP dan DJBC, namun demikian kan semuanya tergantung tes," ungkap Sekretaris Pengadilan Pajak Juni Hastoto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Namun demikian dia meyakini tidaklah mudah untuk menjadi seorang hakim di pengadilan pajak. Untuk menjadi seorang hakim, para calon akan melalui dua tahapan kompetisi yang harus dikuasai oleh hakim pajak. "Pertama kompetensi akuntansi, masalah-masalah yang berkaitan dengan akuntansi ini sangat penting," tambahnya,

Kedua, pemahaman akan ranah hukum baik perdata maupun pidana. Akan tetapi sistem yang diterapkan di Indonesia, kata dia, berbeda dengan yang diterapkan di luar negeri. "Jadi dua hal itu. Itu lain dengan di luar. Kalau di luar banyak yang dipersiapkan dari bawah," jelas dia.

Dengan demikian, lanjutnya, ada yang disebut hakim karir. Adapun hakim di Indonesia merupakan hakim yang masa jabatannya mempunyai durasi waktu "Kalau kita ini kan bukan hakim karir, hakim kita ini kan dibatasi lima tahun, setelah itu bs diperpanjang," ungkapnya.

Selain itu, jika seseorang ingin menjadi hakim pada Pengadilan Perpajakan, maka orang tersebut tidak boleh terikat pada suatu organisasi ataupun perusahaan. "Kalau pun misalnya belum pensiun, maka dia harus melepaskan jabatanya," tukasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement