JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengaku heran dengan vonis memori banding jaksa yang belum sampai ke Pengadilan Tinggi dalam proses hukum kasus PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS).
Adapun kasus ini diduga dilakukan oleh mafia hukum yang melibatkan mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat Jody Haryanto.
"Kalau ini terjadi maka Komisi Yudisial bisa langsung melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan. Jika memang terbukti ada permainan, maka jaringan-jaringan itu bisa terkena sangsi yang sangat berat," ujar Aziz di Jakarta, Kamis (10/3/2011) malam.
Azis mengatakan, terkait hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengecak memori banding tersebut. "Jika jaksanya diam saja, maka sama aja, dan ini bisa jadi bahan kami, Komisi III untuk membongkar mafia-mafia hukum, dan kami siap melakukan investigasi juga," tegas politisi Golkar tersebut.
Sebelumnya, dugaan praktek mafia hukum dalam kasus mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat Jody Haryanto akan menjadi skala prioritas pekerjaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).
Namun pemeriksaan itu akan dilakukan setelah Satgas memperoleh bukti awal terjadinya indikasi praktik mafia hukum dalam kasus tersebut.
"Kami tak lihat apa dia (Jody Haryanto) bendahara Demokrat atau siapa, yang penting ada bukti yang cukup pasti kami tangani sampai tuntas," ujar Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana, kemarin.
Denny menegaskan, Satgas dalam bekerja tidak hanya melulu mendorong kasus mafia pajak Gayus Tambunan, tetapi semua kasus yang terindikasi praktek mafia hukum. Sejauh ini lanjut Denny Satgas telah menangani lebih dari 100 dari 4.190 kasus yang diadukan ke Satgas.
"Satgas tentunya tidak mau dianggap tebang pilih kasus. Tapi sampai sekarang saya belum lihat aduannya seperti apa dan sudah sejauh mana kasus (Jody Haryanto) itu ditangani," tandasnya.
Sekadar diketahui, dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus Jody Haryanto ini terkuak lantaran mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, saat kasus itu divonis pada 2 Agustus 2010 lalu, JPU langsung menyatakan banding. Pengacara EPS, Lukmanul Hakim menduga terjadinya kaloborasi jahat antara Jody Haryanto dengan aparat penegak hukum.
Jody didakwa 3 pasal berlapis yakni money laundering, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan. Sedangkan yang sudah sudah divonis baru terkait pasal pemalsuan tanda tangan Sementara Jody sendiri sudah divonis satu tahun, namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan terhadap dirinya.
Terhambatnya perkara berdasarkan info dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran berkas perkara mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat baru diterima oleh pihak panitera pidana banding pada Desember 2010.
Panitera pidana bagian banding PN Jaksel mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Jodi Haryanto melalui PN Tangerang. Namun, belum menerima konfirmasi dari pihak pengadilan dimana Jody Haryanto berdomisili.