Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus EPS

Jaksa Dinilai Lakukan Kebohongan Publik

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2011 |19:52 WIB
Jaksa Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dinilai telah melakukan kebohongan publik terkait informasi pengajuan kasasi terdakwa Jodi Haryanto. Hal ini terkait dengan putusan banding terdakwa kasus pemalsuan tandatangan dan penggelapan yang dilakukan mantan Wakil Bendahara Umum Demokrat, Jodi Haryanto.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, Komisi III akan menanyakan hal ini dalam RDP dengan Jaksa Agung dalam waktu dekat.

"Ini sama saja jaksa telah melakukan kebohongan publik. Nanti pada sidang berikutnya dengan dengan Jaksa Agung kita akan menanyakan, kenapa persoalan ini bisa sampai terjadi," kata Marti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Mashyudi mengatakan eksekusi terhadap Jodi Haryanto belum dapat dilakukan lantaran yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya, saya cek jaksanya memang sudah terima, tapi belum inkracht (berkuatan hukum tetap) karena yang bersangkutan kasasi," kata Masyhudi secara terpisah.

Setelah dilakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jodi hingga saat ini diketahui belum mengajukan kasasi. Padahal, sebelumnya Masyhudi menyatakan jika pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto begitu salinan putusan diterima.

“Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” kata dia.

Keberadaan mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) ini bahkan hingga kini tidak diketahui. Kejaksaan akan menetapkan Jodi Haryanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap melakukan tindakan melawan hukum bila tidak menjalankan perintah pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap Jodi.

"Walaupun terdakwa mengajukan kasasi, jaksa harus menjalankan perintah pengadilan untuk melakukan penahanan. Karena jika jaksa tidak menjalankan putusan (pengadilan) itu sama saja melanggar hukum. Jaksa bisa saja dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung," ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam kesempatan terpisah.

"Pertimbangan perintah penahanan itu kan bisa diartikan hakim takut terdakwa melarikan diri. Apalagi selama ini terdakwa tidak pernah ditahan. Kalau tidak cepat ditahan bisa saja dia melarikan diri," pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus Jodi Haryanto ini terkuak lantaran mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, saat kasus itu divonis pada 2 Agustus 2010 lalu, JPU langsung menyatakan banding. Pengacara EPS, Lukmanul Hakim menduga terjadinya kaloborasi jahat antara Jodi Haryanto dengan aparat penegak hukum. Jodi hingga kini tak kunjung ditahan. Bahkan, hingga kini keberadaannya pun tidak jelas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement